Mataram, NTB (Analisis NTB). Mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Dr. Zulkieflimansyah, menyatakan bahwa dia bersedia memberikan maaf kepada terdakwa Junaidin alias Joni Junaedi yang telah mencemarkan nama baiknya. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Mataram, Dr. Zulkieflimansyah menegaskan bahwa dia akan memaafkan Junaidin jika terdakwa mengakui perbuatannya yang salah.
Junaidin dituduh melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena mencemarkan nama baik Dr. Zulkieflimansyah melalui akun Facebook “Pimred PusaranNTB”. Namun, Dr. Zulkieflimansyah membantah tuduhan Junaidin tentang adanya hubungan khusus antara dirinya dengan mantan istri Junaidin, Dewi Anggraini.
Dr. Zulkieflimansyah mengungkapkan bahwa awalnya dia tidak menghiraukan postingan terdakwa Junaidin karena sering kali mendapat fitnah selama menjabat sebagai gubernur. Namun, karena tuduhan tersebut serius dan menyebar luas di media sosial, dia memilih untuk mengambil langkah hukum.
Dr. Zulkieflimansyah juga menjelaskan bahwa dia tidak mengetahui apakah postingan terdakwa Junaidin terkait dengan Pilkada 2024. Meskipun begitu, dia mengajak untuk berkompetisi secara sehat dan tidak menggunakan kampanye hitam dalam kontestasi politik.