Bawaslu NTB Memperkarakan 10 ASN, Termasuk Dua Calon Gubernur: Ini Masalah dan Penyebabnya!

Ntb (analisisntb.com) “Sekurang-kurangnya 10 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Nusa Tenggara Barat dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena diduga melanggar netralitas sebagai pegawai negeri menjelang Pilkada serentak NTB 2024.

Ketua Bawaslu NTB, Itratif ST MT, mengungkapkan bahwa dari 10 ASN yang dilaporkan, dua di antaranya adalah Calon Gubernur.

“ ada 10 ASN di NTB tapi saya lupa namanya, termasuk LMI (Lalu Muhammad Iqbal,red) dan Lalu Gita,” ungkapnya pada Rabu, 17 Juli 2024. Menurut Itratif, Bawaslu memiliki tugas untuk mengawasi netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polisi Republik Indonesia (Polri). “Secara prosedur, Bawaslu sudah melaporkan ASN yang diduga terlibat dalam politik praktis ke KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara,red), termasuk LMI dan Lalu Gita,” katanya.

Ditegaskan bahwa melakukan pendekatan kepada partai politik atau mendaftar ke partai merupakan bagian dari pelanggaran netralitas ASN.

Terkait sanksi untuk ASN yang terlibat dalam politik praktis, keputusan berada di ranah Komisi Aparatur Sipil Negara.

“KASN yang akan menilai dan memutuskan,” kata Itratif. Dia menegaskan bahwa ASN yang ingin mencalonkan diri dalam Pilkada harus mundur dari jabatannya saat mendaftar.

Seperti yang diketahui, menjelang Pilkada serentak NTB 2024, setidaknya ada tiga nama pejabat ASN yang diduga kuat akan maju sebagai calon kepala daerah.

Di antaranya mantan PJ Gubernur NTB Drs HL Gita Ariadi MSi yang kini kembali menjadi Sekda NTB, Dr Lalu Muhamad Iqbal, mantan Duta Besar Indonesia untuk Turki, dan Ir H Muh Rum, PJ Walikota Bima yang baru-baru ini mengundurkan diri dari jabatan PJ Walikota untuk berkonsentrasi maju sebagai salah satu kandidat kuat Walikota Bima.”