NTB (analisisntb.com) – Sat Reskrim Polres Lombok Barat berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi tambang emas ilegal di Desa Persiapan Blongas, Kecamatan Sekotong, Lombok Barat.
“Kami menemukan satu alat berat, dua truk, tabung berisi silinder, serta beberapa bahan kimia di lokasi tambang,” ungkap Kasat Reskrim Polres Lombok Barat, Iptu Abisatya Dharma Wiryatmaja di kantornya, Selasa, 3 September 2024.
Aby menjelaskan bahwa pihaknya telah memeriksa 12 saksi terkait aktivitas tambang yang melibatkan tenaga kerja asal Tiongkok. Menurut keterangan para saksi, tambang tersebut beroperasi tanpa izin resmi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), yang menjadikannya ilegal. “Tanpa izin, jelas itu ilegal,” tegas Aby.
Ia menambahkan bahwa ada dua lokasi tambang yang dikelola oleh warga negara Tiongkok, yaitu di Bukit Lendak Bare dan Bukit Lenong, Desa Persiapan Blongas, Kecamatan Sekotong.
Namun, hingga kini, Kasat Reskrim belum bisa mengestimasi kerugian yang ditimbulkan oleh aktivitas tambang ilegal tersebut, karena proses penyidikan masih berlangsung. “Tentu saja ada kerugian dari penambangan ilegal ini, terutama kerugian lingkungan, tetapi saat ini belum bisa kami sampaikan secara pasti,” jelasnya.
Aby juga menambahkan bahwa pihaknya masih berupaya untuk menemukan 15 warga negara Tiongkok yang terlibat dalam aktivitas tersebut. Sebelumnya, Kapolres Lombok Barat, AKBP I Komang Sarjana, mengonfirmasi bahwa penyidikan terkait dugaan tambang ilegal di Desa Persiapan Blongas, Kecamatan Sekotong, telah ditingkatkan.
“Ya, benar. Kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan,” ujar Komang kepada wartawan, Senin, 2 September 2024.
Tanggapan Kadis ESDM NTB
Secara terpisah, Kepala Dinas ESDM NTB, Sahdan, mendukung penuh langkah kepolisian untuk mengusut tuntas dugaan tambang ilegal di Sekotong.
“Kami mendukung upaya kepolisian dalam mengusut kasus ini, agar tidak ada lagi aktivitas ilegal seperti ini,” ujar Sahdan.
Sahdan juga menyebutkan bahwa pihak ESDM NTB telah berkoordinasi dengan kepolisian, dengan salah satu pejabatnya, Kabid Minerba, memberikan keterangan terkait izin yang dimiliki perusahaan tersebut.
Lebih lanjut, Sahdan menegaskan bahwa aktivitas tambang di salah satu wilayah Lombok Barat tersebut memang ilegal karena perusahaan tersebut tidak memiliki izin dari Kementerian ESDM. “Ilegal, tidak ada izinnya,” tegasnya.
Mengenai keberadaan tenaga kerja asing di lokasi tambang, Sahdan mengaku tidak mengetahuinya, karena ia belum pernah melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi. “Soal itu, saya tidak tahu,” ujarnya mengelak.