Mataram – IJ (24), seorang warga Mataram, telah ditangkap oleh tim opsnal Polsek Mataram karena diduga terlibat dalam pencurian dengan kekerasan atau penjambretan pada Senin, 2 September 2024, sekitar pukul 23.00 WITA.
Kapolsek Mataram, Kompol Tauhid, menjelaskan bahwa penangkapan IJ dilakukan setelah adanya laporan dari korban, RA (22), yang mengalami pencurian di Jalan Pejanggik, Lingkungan Pajang Barat, dekat mini market Indomart.
Menurut Kapolsek, kejadian tersebut bermula ketika korban sedang mengendarai sepeda motor. Tiba-tiba, pelaku memepet dari samping kanan dan menarik paksa tas yang diselempangkan di bahu kanan korban. Akibatnya, tali tas putus, dan meski korban berteriak dan mencoba mengejar pelaku, ia kehilangan jejak.
Barang-barang yang hilang termasuk satu tas jinjing yang berisi dompet kecil, satu ponsel, dan uang Rp 60.000, dengan total kerugian mencapai Rp 3.360.000. Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil menemukan IJ dan barang bukti terkait. IJ kini berada di Mapolsek Mataram.
Kapolsek menambahkan bahwa IJ dikenakan pasal 365 KUHP dan terancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun.