“Pemkab Lombok Tengah Genjot Penerimaan Daerah Lewat Pajak Listrik”

Lombok Tengah – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Tengah menandatangani kesepakatan kerja sama dengan PT PLN Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk meningkatkan pendapatan dari pajak listrik di wilayah tersebut.

“Listrik merupakan salah satu kontributor utama Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujar Bupati Lombok Tengah, Lalu Pathul Bahri, dalam acara penandatanganan yang berlangsung di Lombok Tengah, NTB, Senin.

Kesepakatan ini mencakup sinergi antara Pemkab Lombok Tengah dan PT PLN dalam pemungutan serta penyetoran pajak barang dan jasa tertentu atas tenaga listrik. “Pajak listrik menyumbang sekitar Rp28 miliar terhadap PAD Lombok Tengah,” tambahnya.

Menurut Bupati, nota kesepahaman (MoU) ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi pembangunan dan peningkatan pelayanan publik di daerah. “Pada tahun 2024, realisasi pajak listrik diproyeksikan mencapai 70 persen dari target Rp28 miliar,” jelasnya.

Manager PT PLN UP3 Mataram, Mahadhir, menjelaskan bahwa kerja sama ini dilakukan berdasarkan SK Menteri terkait pajak barang dan jasa tertentu, bertujuan untuk mendukung Pemkab dalam memaksimalkan pendapatan dari tagihan listrik. “Kami berkomitmen membantu pemerintah daerah dalam mengumpulkan pajak listrik,” tuturnya.

Mahadhir juga menambahkan bahwa kerja sama ini telah berlangsung sebelumnya, namun kini dilakukan penyesuaian sesuai peraturan terbaru yang dikeluarkan Pemkab Lombok Tengah. “Kami siap terus bersinergi dengan Pemkab untuk mendorong pembangunan dan pertumbuhan ekonomi masyarakat,” imbuhnya.

Ia juga menegaskan komitmen PLN dalam memenuhi kebutuhan listrik serta mendukung pembangunan di Lombok Tengah, terutama karena kawasan tersebut menjadi sorotan dunia dengan adanya Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika. “Pembangunan di Lombok Tengah berjalan baik, apalagi dengan KEK Mandalika yang kini menjadi tuan rumah ajang MotoGP Indonesia,” pungkasnya.