analisisntb.com – Pada Rabu, 11 September 2024, Amerika Serikat menyelenggarakan debat perdana calon presiden yang mempertemukan Donald Trump, wakil Partai Republik, dengan Kamala Harris, dari Partai Demokrat. Debat ini menjadi sorotan penting dalam pertarungan Pilpres AS yang akan berlangsung pada 5 November 2024.
Debat ini sangat dinantikan publik, terutama karena menjadi ajang penting bagi Kamala Harris untuk memperkenalkan diri kepada pemilih potensial yang mungkin belum sepenuhnya mengenalnya. Sementara itu, Trump kemungkinan besar akan memanfaatkan kesempatan ini untuk mengangkat isu terkait serangan di Capitol AS pada 6 Januari 2021, yang disebut-sebut melibatkan pendukung Harris.
Debat ini diperkirakan akan mempengaruhi keputusan pemilih, berpotensi menggeser dukungan dan menentukan perolehan suara kedua kandidat dalam Pilpres nanti. Apalagi, banyak pemilih masih merasa kurang mendapatkan informasi yang memadai, sehingga mungkin saja mereka akan meninggalkan surat suara kosong.
Sistem Pemungutan Suara di AS
Setiap warga AS yang terdaftar sebagai pemilih dan memenuhi syarat berhak memberikan suaranya dalam Pemilu. Pemilih tidak hanya memilih presiden, tetapi juga pejabat seperti gubernur, senator, dan anggota dewan perwakilan. Pemilu presiden diadakan setiap empat tahun, dan setiap negara bagian mengatur proses pemungutan suara melalui kantor sekretaris negara bagian, yang juga menentukan lokasi dan jam operasional tempat pemungutan suara.
Metode Pemungutan Suara di AS
Pemilih AS memiliki beberapa cara untuk memberikan suara, termasuk melalui surat pos. Misalnya, di negara bagian Oregon, seluruh pemilu dilakukan melalui pos. Setiap pemilih akan menerima surat suara melalui pos, yang kemudian mereka kembalikan dalam amplop yang telah ditandatangani. Petugas pemilu akan memverifikasi tanda tangan sebelum menghitung suara tersebut.
Sebanyak 28 negara bagian dan Washington D.C. mengizinkan pemilih meminta surat suara melalui pos tanpa alasan. Namun, di 20 negara bagian lainnya, pemilih harus memberikan alasan khusus, seperti disabilitas atau berada di luar negara bagian pada hari pemilihan, untuk dapat memilih melalui pos.
Bagi pemilih yang memilih secara langsung, mereka harus memastikan lokasi TPS dengan kantor pemilu setempat dan biasanya diwajibkan membawa tanda pengenal resmi.
Pemungutan Suara di Indonesia
Sementara itu, di Indonesia, Komisi Pemilihan Umum (KPU) bertanggung jawab atas pelaksanaan pemilu yang bersifat independen. KPU juga berwenang menetapkan persyaratan bagi pemilih, yang dikenal sebagai Pemilih PKPU. Pemilih terdaftar akan menerima surat pemberitahuan dari petugas KPPS untuk dibawa ke TPS.
Dalam pemilu Indonesia, pemilih menggunakan metode coblos untuk memilih. Selain itu, WNI yang berada di luar negeri juga bisa memilih melalui pos atau menggunakan Kotak Suara Keliling (KSK) yang disediakan oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
Perbedaan Utama Pemilu di AS dan Indonesia
Salah satu perbedaan mendasar antara sistem pemilu di AS dan Indonesia terletak pada cara pemilihan presidennya. Di AS, presiden tidak dipilih langsung oleh rakyat, melainkan oleh *electoral college*, lembaga yang bertugas menentukan presiden berdasarkan hasil pemilihan negara bagian. Artinya, ketika warga AS datang ke TPS, mereka sebenarnya memilih anggota *electoral college*, yang kemudian memilih presiden dan wakil presiden beberapa minggu setelah pemungutan suara umum.
Di sisi lain, Indonesia menerapkan asas ‘LUBER JURDIL’ (Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil), di mana setiap pemilih memberikan suaranya secara langsung tanpa perwakilan. Sistem ini menegaskan bahwa setiap warga memiliki hak untuk memilih secara pribadi dan tanpa intervensi orang lain.