Mataram, (AnalisisNTB) : Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil menjaga tingkat inflasi tetap terkendali sepanjang tahun 2024. Berdasarkan data inflasi November 2024 year-to-date (y-to-d), angka inflasi di NTB tercatat sebesar 1,45%, menunjukkan pengelolaan yang efektif di tingkat daerah.
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, memberikan apresiasi khusus kepada NTB dan daerah lainnya yang mampu menjaga stabilitas inflasi. Hal ini disampaikan Presiden saat menghadiri Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi yang dirangkaikan dengan Sosialisasi Upah Minimum Tahun 2025, yang digelar secara daring pada Senin, 9 Desember 2024.
Dalam pidatonya, Presiden Prabowo menyoroti keberhasilan sistem pengendalian inflasi terintegrasi, yang dirancang sejak era pemerintahan Presiden Joko Widodo.
“Lanjutkan terus sistem ini. Ini gerakan yang luar biasa, terintegrasi, dan menjadi rumusan yang tidak diajarkan di sekolah-sekolah maupun perguruan tinggi. Saya berterima kasih kepada semua pihak lintas kementerian dan pemerintah daerah. Suatu saat ini akan menjadi studi kasus yang dipelajari negara lain, karena mengendalikan inflasi di negara kita bukan hal yang ringan,” ujar Presiden Prabowo.
Tren Inflasi Terendah Sejak 1945
Pada kesempatan yang sama, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan bahwa inflasi nasional pada November 2024 tercatat 1,55%, angka terendah sejak Indonesia merdeka pada tahun 1945. Tito turut mengapresiasi pemerintah daerah atas kerja kerasnya dalam menjaga stabilitas harga.
Namun, ia juga mengingatkan semua pihak untuk waspada terhadap potensi lonjakan inflasi menjelang Natal dan Tahun Baru. Pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota diinstruksikan untuk mempersiapkan langkah antisipatif demi menjaga stabilitas harga di momen tersebut.
Kebijakan Upah Minimum 2025
Selain membahas inflasi, rapat ini juga dirangkaikan dengan Sosialisasi Upah Minimum Tahun 2025 yang dipimpin oleh Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli. Dalam paparannya, Yassierli menegaskan bahwa para gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2025 melalui Keputusan Gubernur, dengan batas akhir pengumuman pada 11 Desember 2024.
“UMP, UMSP, UMK, dan UMSK yang telah ditetapkan akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2025,” jelas Yassierli.
Dengan kolaborasi lintas sektor dan komitmen pemerintah daerah, Indonesia menunjukkan kemajuan signifikan dalam pengendalian inflasi dan perumusan kebijakan yang mendukung kesejahteraan masyarakat.