Penyelesaian PPPK NTB: Pj Gubernur Tegaskan Dukungan terhadap Arahan Mendagri

Analisa-NTB: Mataram – Penyelesaian penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menjadi prioritas utama sesuai arahan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian. Hal ini ditegaskan dalam rapat daring bersama Menpan RB, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan para gubernur se-Indonesia, yang diikuti Penjabat (Pj) Gubernur NTB, Hassanudin, Rabu (8/1/2025).

Mendagri mengingatkan bahwa Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 mengamanatkan penyelesaian alih status tenaga kontrak menjadi PPPK, yang seharusnya rampung pada Desember 2024. Ia meminta para kepala daerah segera menyelesaikan permasalahan tenaga kontrak, terutama bagi yang tidak lulus seleksi tahap pertama, agar tidak ada pihak yang dirugikan.

“Selesaikan masalah ini secepatnya. Jangan sampai ada tenaga kontrak yang merasa tidak diperhatikan. Perpanjangan pendaftaran seleksi PPPK tahap kedua juga harus disiapkan dengan baik,” tegas Tito.

Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini, menyampaikan bahwa kebijakan alih status PPPK telah berjalan sejak moratorium penerimaan tenaga kontrak. Ia menjelaskan bahwa proses seleksi dilakukan secara bertahap dengan regulasi yang jelas.

“Seleksi tahap kedua sedang dipersiapkan, dengan kriteria yang telah ditetapkan. Untuk tenaga kontrak yang tidak lulus tahap pertama, mereka akan diangkat sebagai PPPK paruh waktu sesuai regulasi yang sudah disiapkan. Prioritas tetap diberikan bagi yang sudah terdata di BKN,” ungkap Rini.

Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB, Yusron Hadi, memastikan seluruh proses di NTB berjalan sesuai regulasi pusat. Namun, Pemprov NTB juga mengakomodasi usulan agar tenaga kontrak yang terdaftar di BKN dapat diangkat menjadi PPPK berdasarkan masa kerja atau kebijakan khusus lainnya.

“Kami mempertimbangkan mekanisme pengangkatan dengan kebijakan masa kerja sebagai alternatif bagi mereka yang belum lolos seleksi, tanpa melanggar regulasi yang berlaku,” kata Yusron.

Dengan langkah ini, Pemprov NTB berkomitmen menyelesaikan persoalan tenaga kontrak secara tuntas, sejalan dengan arahan nasional, sekaligus memberikan kepastian dan keadilan bagi seluruh tenaga kerja