Analisis-NTB: Mataram – Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum kembali menggelar webinar hybrid yang diikuti jajaran Kementerian Hukum dan masyarakat umum pada Kamis (30/1). Webinar ini membahas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan tema Paradigma Modern dalam KUHP Baru.
Kepala BPSDM Hukum, Gusti Ayu Putu Suwardani, mengatakan bahwa webinar ini merupakan langkah strategis untuk memastikan semua pemangku kepentingan memahami perubahan dalam KUHP.
Bertempat di aula Kanwil Kemenkum NTB, Kakanwil Kemenkum NTB I Gusti Putu Milawati, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum serta pejabat struktural dan fungsional, mengikuti webinar ini secara virtual. “Baik ASN maupun masyarakat, memiliki pemahaman yang sama terhadap perubahan dalam KUHP sekaligus mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia,” jelasnya.
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkum) Prof. Edward Omar Sharif hadir sebagai narasumber dan menekankan pentingnya adaptasi terhadap paradigma modern yang diusung KUHP baru.
“KUHP baru ini mencerminkan nilai-nilai keadilan yang lebih relevan dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat saat ini,” ungkap Wamenkum.
Sementara itu, Kakanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, berharap webinar ini dapat memberikan pemahaman mendalam kepada seluruh peserta, khususnya jajaran Kanwil Kemenkum NTB, tentang perubahan dan paradigma baru dalam KUHP.
“Dengan pemahaman yang baik, diharapkan implementasi KUHP baru dapat berjalan lancar,” ujar Milawati.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh peserta dapat mengaplikasikan pengetahuan yang diperoleh dalam tugas dan tanggung jawab masing-masing demi mendukung penegakan hukum yang lebih modern dan berkeadilan di Indonesia.