Mataram, 1 Desember 2023 – Pj Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Drs. H. Lalu Gita Ariadi, M. Si., memimpin Rapat Koordinasi Akhir Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi NTB Tahun 2023. Acara ini digelar di Hotel Astoria Rembiga, Mataram, pada tanggal 30 November lalu.
Dalam arahannya, Pj Gubernur Miq Gite menyoroti tiga hal penting yang sedang berproses dalam tata kelola pertanahan, terutama terkait reformasi perubahan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Beliau menekankan pentingnya bukan hanya penataan ulang aset tetapi juga memberdayakan masyarakat untuk mengakses tanah dalam konteks pemberdayaan kesejahteraan.
Miq Gite menjelaskan langkah-langkah konkret, seperti redistribusi aset tanah untuk mengubah paradigma pemilikan tanah dari sejumlah kecil orang yang menguasai banyak tanah menjadi sebanyak mungkin orang yang menguasai tanah, meskipun dalam jumlah yang lebih sedikit. Beliau mengungkapkan tekadnya untuk memberikan akses tanah yang pasti kepada setiap lapisan masyarakat, mengubah ketidaksetaraan pemilikan tanah yang saat ini terjadi.
Penguasaan tanah dalam jumlah tertentu per kepala keluarga (KK) menjadi sorotan Miq Gite, yang menilai bahwa hal ini belum mencerminkan kesejahteraan. Dalam konteks redistribusi, Pj Gubernur menyatakan komitmen untuk memberikan akses tanah kepada masyarakat sekecil apapun, melalui upaya redistribusi aset tanah.
“Masyarakat harus mampu mengakses tanah dalam rangka pemberdayaan kesejahteraan ke depan,” ujarnya.
Miq Gite juga mengapresiasi upaya redistribusi aset yang memberikan peluang masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan. Beliau menyakini bahwa upaya ini akan membantu mengatasi berbagai permasalahan sosial, seperti kemiskinan ekstrem dan stunting, menuju Indonesia emas 2045.
Dalam konteks reformasi agraria, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) NTB, Lutfi Zakaria, menyoroti ketimpangan penguasaan pemilikan tanah. Zakaria menjelaskan bahwa kondisi timpang ini berpengaruh besar terhadap kesejahteraan masyarakat, terutama dalam aspek perekonomian.
“Ketika tanah tidak dikuasai, kemakmuran rakyat semakin berkurang. Oleh karena itu, perlu adanya penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan melalui reforma agraria,” ungkap Zakaria.
Reforma agraria yang dijelaskan oleh Zakaria mencakup penataan struktur penguasaan tanah, pemilihan penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan. Beliau menegaskan pentingnya tidak hanya memberikan sertifikasi tanah, tetapi juga melakukan pemberdayaan terhadap para penerima tanah.
Dalam upaya percepatan reforma agraria, Zakaria mengusulkan pembentukan tim percepatan reforma agraria nasional hingga ke tingkat daerah kabupaten/kota.
Acara tersebut dihadiri oleh Forkompimda lingkup Pemprov NTB, Kepala Kantor Pertahanan Kabupaten/Kota se-NTB, serta peserta tamu undangan lainnya. Rakor ini menjadi momentum penting dalam mengawal dan mendukung upaya reformasi agraria di Provinsi Nusa Tenggara Barat.