Mataram (analisisntb.com) Orang tua Nurul Izzati telah mengajukan pendampingan hukum ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Nurul adalah santriwati yang meninggal dunia diduga akibat penganiayaan dengan balok kayu oleh temannya di Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Aziziyah, Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Yan Mangandar, kuasa hukum keluarga Nurul, menyatakan bahwa surat pengajuan pendampingan hukum telah dikirimkan ke LPSK secara online dengan Mahmud H Umar, ayah Nurul, sebagai pemohon.
“Hari ini secara resmi bapak Mahmud H Umar mengajukan permohonan perlindungan hukum dengan mengisi form permohonan ke LPSK. Kami kirimkan secara online,” ujar Yan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Mataram, Rabu (17/7/2024). Selain itu, Yan menambahkan bahwa kuasa hukum juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). “Kami berencana berangkat tanggal 29 Juli 2024 ke Jakarta untuk bertemu lembaga-lembaga tersebut,” tambah Yan.
Yan menjelaskan bahwa koordinasi dengan beberapa lembaga ini adalah langkah kuasa hukum untuk mendukung progres pemeriksaan saksi yang sedang berlangsung di Unit PPA Satreskrim Polresta Mataram. Selain itu, Yan menambahkan bahwa polisi telah menemukan waktu (tempus) terjadinya dugaan kekerasan terhadap Nurul.
“Berdasarkan dugaan sementara kejadian kekerasan itu terjadi pada Selasa, 11 Juni 2024, namun ini bukan hal yang mudah walaupun progresnya polisi sudah menemukan tempus,” katanya.
Kepala MTs Al-Aziziyah Diperiksa
Penyidik Polresta Mataram telah memeriksa delapan saksi dari Ponpes Al-Aziziyah terkait dugaan penganiayaan terhadap Nurul. Salah satu dari delapan saksi yang diperiksa adalah Kepala Madrasah Tsanawiyah (MTs) Ponpes Al-Aziziyah.
“Kemarin kami memanggil 14 orang, yang hadir 12 orang, tetapi saksi yang kita periksa hari ini delapan orang karena ada penyidik kami yang sedang ada kegiatan lain,” jelas Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama. Pemeriksaan delapan saksi berlangsung hingga malam hari, termasuk santriwati, dokter klinik Ponpes Al-Aziziyah, dan Kepala MTs Ponpes Al-Aziziyah. “Besok, Kamis (18/7), akan diperiksa 4 saksi lagi dari santriwati,” tambahnya.
Yogi menambahkan bahwa pemeriksaan delapan saksi ini adalah bagian dari penyidikan dugaan penganiayaan terhadap Nurul, santriwati asal Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT).