Pj Gubernur NTB menghadiri acara pemberian remisi di Lapas Kelas II untuk Perempuan dan Anak di Mataram.

Mataram (analisisntb.com) – Penjabat Gubernur NTB, Hassanudin, hadir dalam acara pemberian remisi atau pengurangan masa tahanan sebagai bagian dari perayaan Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79 yang berlangsung di Lapas Kelas II Perempuan dan Anak Mataram pada 17 Agustus 2024.

Dalam sambutannya, Pj Gubernur mengungkapkan rasa syukurnya atas kesempatan memperingati hari kemerdekaan, yang sepatutnya dirasakan oleh seluruh masyarakat, termasuk para warga binaan di Lapas dan Rutan. “Semua pihak, termasuk mereka yang berada di dalam lembaga pemasyarakatan, berhak merasakan kegembiraan hari kemerdekaan,” ujarnya.

Pemerintah memberikan remisi sebagai bentuk pengurangan masa tahanan kepada narapidana dan anak binaan yang telah menunjukkan kontribusi, prestasi, dan kedisiplinan tinggi selama menjalani program pembinaan. “Remisi dan pengurangan masa tahanan tidak diberikan secara sembarangan oleh pemerintah, melainkan sebagai bentuk penghargaan atas keseriusan mereka mengikuti program pembinaan yang dijalankan oleh unit pelaksana teknis pemasyarakatan,” tegas Pj Gubernur.

Pj Gubernur Hassanudin berharap agar narapidana dan anak binaan yang mendapatkan kebebasan hari ini dapat menyesuaikan diri dengan lingkungan mereka dan menjalani hidup sesuai dengan nilai-nilai kemasyarakatan dan hukum. Dalam acara tersebut, Pj Gubernur memberikan remisi secara simbolis kepada lima perwakilan narapidana, disaksikan oleh Ketua DPRD NTB dan Kakanwil Kemenkumham NTB.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Nusa Tenggara Barat, Parlindungan, melaporkan bahwa pada HUT ke-79 Proklamasi Kemerdekaan RI, sebanyak 2.602 narapidana dan anak binaan menerima remisi umum. Rinciannya termasuk 452 orang mendapatkan remisi satu bulan, 525 orang dua bulan, 847 orang tiga bulan, 474 orang empat bulan, 258 orang lima bulan, dan 46 orang enam bulan.

Para penerima remisi berasal dari berbagai lembaga pemasyarakatan: Lapas Kelas IIA Lombok Barat 1.091 orang, Lapas Kelas IIA Sumbawa Besar 453 orang, Lapas Kelas IIB Dompu 323 orang, Lapas Kelas IIB Selong 285 orang, Lapas Terbuka Kelas IIB Loteng 11 orang, LPKA Kelas II Loteng 35 orang, Lapas Perempuan Kelas III Mataram 112 orang, Rutan Kelas IIB Praya 175 orang, dan Rutan Kelas IIB Raba Bima 117 orang. Total narapidana dan anak binaan yang menerima remisi adalah 2.602 orang.

Hari ini, sebanyak 15 narapidana dan anak binaan di Nusa Tenggara Barat dibebaskan setelah menerima Remisi Umum (RU II).

Parlindungan juga menyampaikan bahwa saat ini, total warga binaan pemasyarakatan di wilayah Nusa Tenggara Barat mencapai 4.426 orang, yang terdiri dari 3.238 narapidana dan anak binaan serta 1.188 tahanan. Dengan kapasitas maksimum lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan negara, dan lembaga pembinaan khusus anak hanya 2.494 orang, saat ini terjadi kelebihan kapasitas sebesar 77 persen. Kasus terbanyak adalah narkoba dengan 2.122 orang, diikuti oleh kasus tindak pidana korupsi sebanyak 123 orang, dan sisanya merupakan kasus kriminal lainnya.

Pada hari kemerdekaan ini, narapidana, anak binaan, dan tahanan berhak menerima remisi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebagai bentuk semangat dalam merayakan kemerdekaan. Selamat Hari Ulang Tahun ke-79 Republik Indonesia. Merdeka!