NTB – Mantan Kepala Desa Terong Tawah, Kecamatan Labuapi, Lombok Barat, Sahirpan, meninggal dunia di Lapas Kelas IIA Kuripan. Kepala Lapas Kelas IIA Kuripan, M. Fadli, mengungkapkan bahwa Sahirpan wafat pada Senin, 9 September 2024, sekitar pukul 05.51 Wita.
“Sejak tadi malam, almarhum mengalami sesak napas,” kata Fadli.
Sahirpan, yang merupakan terpidana kasus korupsi Dana Desa Terong Tawah tahun 2018, diketahui memiliki riwayat penyakit stroke. Sebelumnya, ia dirawat di Klinik Lapas, namun karena fasilitas medis yang kurang memadai, ia kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Tripat.
Mantan Kades tersebut akhirnya mengembuskan napas terakhir di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Tripat. Pihak Lapas segera menyampaikan kabar duka ini kepada keluarganya.
“Kami sudah memberitahukan keluarganya,” tambah Fadli.
Terkait status hukuman narapidana, Fadli belum memberikan keterangan lebih lanjut karena masih dalam proses penyelesaian administrasi. “Informasi lebih lengkap akan disampaikan nanti,” tuturnya.
Sebagai catatan, Sahirpan divonis bersalah atas kasus korupsi Dana Desa Terong Tawah tahun 2018. Ia dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun, dengan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan. Selain itu, Sahirpan juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp287,98 juta, dengan tambahan hukuman satu tahun penjara jika tidak mampu membayar.