Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Pemerintah Provinsi NTB Menandatangani Kesepakatan “Mengawasi Wilayah Desa”

Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) telah menandatangani nota kesepakatan untuk menjalankan program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) guna mengawasi pengelolaan anggaran desa dengan tujuan mencegah terjadinya kasus hukum.

Penjabat Gubernur NTB, Drs. HL Gita Ariadi, MSi, menyatakan bahwa fokus pembangunan nasional saat ini banyak difokuskan pada tingkat desa dengan anggaran yang signifikan. Oleh karena itu, pengawasan dan pendampingan sangat penting untuk memastikan kesejahteraan benar-benar menjadi milik masyarakat.

Miq Gite menambahkan, “Kami berharap bahwa langkah ini akan mendapatkan dukungan dari pemerintah daerah tingkat kabupaten/kota agar manfaatnya dapat dirasakan secara signifikan oleh masyarakat desa.”

Kepala Kejaksaan Tinggi NTB, Nanang Ibrahim Sholeh, SH, MH, menjelaskan bahwa pendampingan melalui program Jaksa Garda Desa sangat penting untuk memberikan ruang yang memadai dalam mengevaluasi dan memperbaiki setiap laporan masyarakat terkait pengelolaan APBDes, sehingga laporan yang benar-benar valid dapat diteruskan untuk proses selanjutnya.

“Jika laporan sudah tiga kali dikembalikan ke desa dan diminta untuk diperbaiki, proses hukum akan berlanjut, sehingga peran masyarakat dan pemerintah desa dalam mengelola anggaran dapat berjalan dengan aman dan lancar,” tegasnya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa dan Kependudukan Catatan Sipil, Lalu Ahmad Nur Aulia, menyampaikan bahwa pada tahun 2023, dari 1021 desa, 208 desa menerima tambahan anggaran karena prestasi dalam pengelolaan anggaran desa. Salah satunya adalah Desa Kumbang, yang terletak di kabupaten Lombok Timur, yang diakui sebagai desa antikorupsi bersama sembilan desa lainnya di Indonesia, di tengah total 70.000 desa.

Aulia juga menyebutkan bahwa sejak tahun 2021, tidak ada lagi desa di NTB yang memiliki status sangat tertinggal, dan sejak tahun 2018 jumlah desa mandiri telah mencapai 252 desa. Hal ini berkaitan dengan perkembangan ekonomi desa melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Meskipun begitu, Aulia menekankan bahwa masih terdapat temuan-temuan yang memerlukan pemeriksaan, dan karenanya, peran aparat hukum seperti Kejaksaan Tinggi sangat dibutuhkan untuk membangun kesadaran hukum dalam masyarakat dan pemerintah desa, serta dalam upaya pendampingan dan koordinasi.