Lombok Barat (Analisis-NTB): Bangunan peninggalan Belanda di kawasan Taman Wisata Suranadi diajukan untuk menjadi Cagar Budaya Nasional, menyusul status Taman Narmada yang telah lebih dulu diakui. Saat ini, Suranadi sendiri sudah dikategorikan sebagai cagar budaya, namun upaya formal pengajuan status nasional terus dilakukan.
“Dulu pernah dikunjungi oleh Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK). Mungkin saat ini masih dalam proses pengajuan,” ujar Direktur Utama PT. Tripat, Eko Esti Santoso, selaku pengelola Taman Wisata Suranadi.
Bangunan peninggalan Belanda tersebut memiliki usia lebih dari 50 tahun dan kini mengalami banyak kerusakan akibat minimnya pemeliharaan. Namun, Pemda serta PT. Tripat belum berani melakukan perbaikan secara langsung karena khawatir merusak keaslian bangunan. “Karena usianya sudah lebih dari 50 tahun, maka secara kategori sudah termasuk cagar budaya,” jelas Eko.
Terkait rencana restorasi bangunan bersejarah ini, Dinas Pariwisata sebenarnya telah mengusulkan perbaikan melalui anggaran Kementerian pada tahun 2024. Sayangnya, realisasi perbaikannya masih terbatas pada beberapa bangunan penginapan lain di area Taman Suranadi, sementara bangunan Belanda tersebut belum termasuk dalam daftar restorasi.
“Informasi yang saya dapatkan, rencananya nanti Dinas Pariwisata yang akan merestorasi,” ungkap Eko. Restorasi ini kemungkinan akan dilakukan secara bertahap dengan tetap mempertahankan konstruksi asli bangunan. Saran dari para budayawan juga menekankan bahwa material yang digunakan harus identik dengan yang asli, seperti jenis kayu yang sama, agar nilai sejarahnya tidak berubah.
Hingga kini, belum ada kepastian kapan bangunan tersebut resmi diakui sebagai Cagar Budaya Nasional. Namun, dalam kunjungan terakhir BPK, bangunan ini telah diakui masuk dalam kategori cagar budaya. “Kami berharap status ini bisa segera ditetapkan, sehingga upaya pelestarian bisa lebih maksimal,” tutup Eko.