Cegah Penyebaran PMK, Disnakeswan NTB Perketat Pengiriman Hewan Ternak ke Luar Daerah

Analisis-NTB: Mataram – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) melalui Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) semakin memperketat pengiriman hewan ternak ke luar daerah sebagai langkah antisipasi penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK). Kasus PMK yang menyerang sapi di NTB sejak awal tahun 2025 menjadi perhatian utama pemerintah daerah.

“Kalau ternak yang dijual atau dikirim ke luar daerah tetap ada, namun harus memenuhi persyaratan ketat,” ujar Kepala Disnakeswan NTB, Muhammad Riadi, kepada Lombok Post.

Dalam upaya pengawasan ini, Disnakeswan NTB berkoordinasi erat dengan Balai Karantina. Pemerintah pusat melalui Kementerian Pertanian (Kementan) RI telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor B-03/PK.320/M/01/2025 tentang Kewaspadaan Dini Peningkatan Kasus Penyakit Hewan Menular Strategis (PHMS). Surat edaran ini mengantisipasi lonjakan kasus PMK yang diprediksi mencapai puncaknya antara Januari hingga Maret 2025.

Salah satu langkah utama yang diambil adalah peningkatan pengawasan lalu lintas hewan, produk hewan, dan media pembawa penyakit hewan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengawasan Lalu Lintas Hewan, Produk Hewan, dan Media Pembawa Penyakit Hewan Lainnya di dalam Wilayah NKRI.

Sebelum dikirim ke luar daerah, hewan ternak harus melalui serangkaian pemeriksaan oleh Balai Karantina. Dokumen yang diperiksa meliputi sertifikat veteriner, surat keterangan vaksinasi PMK dari instansi terkait, serta hasil uji laboratorium. Persyaratan ini wajib dipenuhi untuk memastikan ternak bebas dari PMK sebelum diangkut ke daerah tujuan.

“Untuk keluar, ternaknya harus sudah divaksin PMK. Saya percaya teman-teman di Balai Karantina bekerja dengan baik untuk mengawal ini,” jelas Riadi.

Selain pengawasan dari pihak pengirim, daerah tujuan juga meminta pemenuhan persyaratan tersebut sebelum menerima hewan ternak dari NTB. Adapun daerah tujuan pengiriman hewan ternak dari NTB meliputi Jawa Barat, Jakarta, Banten, Lampung, dan Kalimantan.

“Hewan ternak yang dikirim harus sudah divaksin. Kalau hasil sampel darahnya menunjukkan gejala PMK, tidak boleh dikirim. Ini kita perketat,” tegas Riadi.

Dengan pengawasan ketat ini, diharapkan penyebaran PMK dapat ditekan sehingga kesehatan hewan ternak tetap terjaga dan sektor peternakan tetap berjalan dengan baik di NTB