Kemendagri Belum Putuskan Status Nambung, Pelayanan Masyarakat Terhambat

Analisis-NTB: Lombok Tengah- Sengketa perbatasan antara Lombok Tengah (Loteng) dan Lombok Barat (Lobar) di wilayah selatan hingga kini belum menemukan titik terang. Hal ini menjadi perhatian serius Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) yang berupaya untuk segera menuntaskannya.

“Kami sudah bersurat ke Kemendagri, tetapi hingga kini belum ada balasan,” ujar Asisten I Setda NTB, Fathurrahman.

Pada tahun 2024, tim dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah dua kali turun ke lapangan dengan pendampingan dari Pemprov NTB. Namun, hingga saat ini belum ada kesepakatan antara Pemkab Lobar dan Loteng terkait batas wilayah tersebut.

Masing-masing pemerintah daerah bersikeras mempertahankan klaim mereka, mengingat kawasan ini telah berkembang pesat, terutama di sektor pariwisata. Pantai Nambung dan sekitarnya kini menjadi destinasi wisata unggulan dengan banyaknya pembangunan vila dan fasilitas penunjang lainnya.

“Makanya kedua daerah itu sama-sama ngotot, sehingga tak ada jalan keluar,” kata Fathurrahman.

Hingga saat ini, keputusan resmi dari Kemendagri belum keluar, sehingga status batas wilayah masih menggantung. Pemprov NTB pun telah menyiapkan laporan untuk dibahas dengan Gubernur NTB terpilih setelah pelantikan.

“Mungkin setelah pelantikan gubernur yang baru, kita akan jemput bola lagi,” tambahnya.

Menurutnya, penyelesaian batas wilayah ini sangat krusial karena menyangkut kepastian hukum dan pelayanan kepada masyarakat. Tanpa keputusan yang jelas, masyarakat setempat mengalami berbagai kendala administratif.

Sementara itu, putusan pengadilan yang memenangkan Pemkab Loteng belum memberikan kepastian penuh, karena amar putusan tersebut tidak secara spesifik menyebutkan batas wilayah yang disengketakan.

“Yang digugat Pemkab Loteng hanya surat keputusan gubernur tahun 1992 tentang batas Loteng dan Lobar,” jelasnya.

Seorang pemilik tanah di kawasan Pantai Nambung, Wayan Katon, mengaku kesulitan mengurus sertifikat lahannya akibat ketidakjelasan batas administrasi.

“Saat saya mengurus lahan di BPN (Badan Pertanahan Nasional), saya kesulitan karena harus menunggu surat resmi dari Kemendagri,” ungkap Katon.

Untuk sementara, ia memilih mengurus sertifikat tanahnya di BPN Lobar karena masih mengacu pada data lama.

“Saya tidak ke BPN Loteng,” tambahnya.

Katon berharap pemerintah segera menyelesaikan masalah batas wilayah ini agar masyarakat tidak terus dirugikan.

“Kami di sini juga jadi korban akibat masalah batas wilayah ini,” keluhnya.

Dengan semakin berkembangnya kawasan Pantai Nambung dan sekitarnya, keputusan dari Kemendagri sangat dinantikan untuk memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah maupun masyarakat yang terdampak sengketa ini.