NTB – Penjabat (PJ) Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Drs. H. Lalu Gita Ariadi, M.Si, dengan tekad kuat, memimpin Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 15 tahun 2023 yang membahas pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2024 serta implementasi Sistem Informasi Penyelenggaraan Daerah – Rencana Integrasi (SIPD-RI). Acara ini digelar di Hotel Lombok Raya pada Rabu (1/11/2023).
PJ Gubernur Miq Gite dengan tegas menjelaskan bahwa semangat di balik penyusunan anggaran tahun 2024-2025 adalah upaya penyehatan anggaran. Tujuan utamanya adalah menciptakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang sehat, sehingga kepala daerah yang terpilih di masa depan akan memiliki fondasi yang kuat dalam menjalankan pemerintahan dengan baik.
“Spirit dari pelaksanaan anggaran 2024-2025 adalah bagaimana kita melakukan penyehatan anggaran sehingga pada saatnya kepala daerah terpilih nantinya sudah mendapatkan kondisi APBD yang sehat,” ungkapnya.
Miq Gite juga menyoroti pentingnya perumusan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) 2024-2026 sebagai panduan utama dalam pelaksanaan pembangunan. Di tingkat nasional, upaya serupa dilakukan dengan penyusunan undang-undang untuk Rencana Pembangunan Jangka Panjang dan Menengah (RPJPM) 2025-2045, yang akan memengaruhi perencanaan di tingkat provinsi dan kabupaten.
Dalam konteks RPJM 2025-2029, perencanaan dan pelaksanaan pilkada serentak juga menjadi perhatian utama. Hal ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa proses pembangunan berjalan sejalan dengan konsolidasi yang dibutuhkan dalam konteks pelaksanaan pemilihan umum.
Miq Gite menambahkan, “Perumusan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) 2024-2026 merupakan panduan penting dalam pelaksanaan pembangunan.”
Sebagai penutup, Miq Gite berharap bahwa kolaborasi yang kuat dan konsolidasi yang baik akan memastikan semua upaya bersama dapat berjalan dengan lancar dan berhasil.
“Semoga semua kerja sama ini bisa terwujud dalam harmoni, koordinasi, dan konsolidasi yang baik,” harap Miq Gite.