Mataram, 23 November 2023 – Pj Sekda NTB, Drs. H. Fathurrahman, M. Si., secara resmi membuka Rapat Koordinasi (Rakor) untuk mengevaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan program pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal Provinsi NTB tahun 2023. Rakor ini dianggap sebagai forum penting untuk meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai illegal di NTB.
Dalam sambutannya, Pj Sekda memberikan apresiasi kepada jajaran satpol PP NTB di berbagai kabupaten/kota yang telah berpartisipasi dalam Rakor. Harapannya, kegiatan ini dapat memberikan dampak positif dalam meningkatkan pengawasan terhadap barang kena cukai illegal di NTB.
“Rakor ini menjadi forum penting bagi kita semua dalam mengevaluasi program pemberantasan barang kena cukai illegal untuk meningkatkan pendapatan negara dan daerah,” ungkapnya.
Fathurrahman menekankan pentingnya mengoptimalkan pendapatan dari cukai sebagai pungutan negara dan daerah. Dia menegaskan bahwa setiap potensi pendapatan harus dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk pembangunan daerah.
“Maka setiap potensi pendapatan harus dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya yang diperuntukkan dalam pembangunan daerah,” tuturnya.
Pj Sekda juga mengingatkan bahwa legalitas peredaran barang kena cukai harus dijaga. Ini menjadi langkah penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendukung pendapatan daerah untuk kesuksesan pembangunan.
Rakor yang bertajuk “Optimalisasi Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal Dalam Mendukung Peningkatan Pendapatan Negara dan Daerah” diadakan di Hotel Astoria Mataram pada tanggal 23 November.
Laporan dari Kasat Pol PP, Subhan Hasan, menjelaskan bahwa tujuan Rakor ini adalah melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan program pemberantasan barang kena cukai yang bersumber dari DBHCHT provinsi NTB tahun 2023.
“Kita melakukan Rakor ini untuk merumuskan masalah-masalah yang timbul saat melakukan kegiatan operasi bersama pemberantasan barang kena cukai,” ungkapnya.
Dengan adanya program operasi bersama, diharapkan Tim pemberantasan barang kena cukai dapat meningkatkan kepatuhan terkait ketentuan barang kena cukai untuk mendukung peningkatan pendapatan negara di masa mendatang.
Rakor dihadiri oleh 70 peserta dari berbagai instansi, termasuk Satpol-PP NTB, Kabupaten/Kota, Bappeda, Diskominfotik, Dinas Perdagangan, Biro Hukum, Biro Ekonomi, dan aparat penegak hukum seperti Kejaksaan Negeri NTB, Polda NTB, Korem 162 Wira Bhakti, serta stakeholder lainnya. Semua pihak diharapkan dapat bersinergi untuk mencapai hasil yang maksimal dalam upaya pemberantasan barang kena cukai illegal dan optimalisasi pendapatan daerah.